Berkas-Berkas Persiapan Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) Tahun 2015 - inilah Dasar hukum dari pendatan ulang E-PUPNS ini adalah  undang-undang no 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara , Sedangkan  Untuk pedomanan Teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian  Negara ( BKN ) Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendatan  ulang Pegawai negeri sipil secara Elektronik ( E-PUPNS ) tahun 2015.
Penadatan ulang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh  indonesia secara bersamaan di mulai tanggal 1 September 2015 , dan  apabila masih ada PNS yang tidak melakukan Pendatan Ulang akan terancam  diberhentikan dari jabatanny sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

Berkas – Berkas Persiapan Pendatan Ulang PNS (E– PUPNS ) Tahun 2015
- Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS
 - Fotocopy SK 100%
 - Fotocopy Konfersi NIP atau Perubahan NIP
 - Fotocopy Kartu Pegawai Biasa
 - Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
 - Fotocopy SK Pangkat Awal Sampai Akhir
 - Fotocopy SK Berkala Terakhir
 - Fotocopy SK Jabatan Awal Sampai dengan SK Jabatan Akhir
 - Fotocopy SK Tugas Belajar
 - Fotocopy KTP
 - Fotocopy NPWP
 - Fotocopy BPJS /Askes
 - Fotocopy Ijasah dan Transkip Nilai pada saat diiangkat sebagai CPNS
 - Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang dipakai pada SK Pangkat Terakhir
 - Daftar Riwayat Hidup
 - Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan akta mengajar apabila dibutuhkan
 - Fotocopy SK Ijin Belajar .
 
Sekian informasinya tentang berkas – berkas yang harus di persiapkan  untuk pendatan ulang E – PUPNS , untuk lebih jelasnya silahkan hubungi  Kantor Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Masing-masing , semoga  informasinya dapat bermanfaat bagi pembaca dan rekan – rekan Guru . 
Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan klik di bawah ini