Dengan dikeluarkannya Dapodik Versi 4.0.0 memberikan ketentuan dalam Rombel jumlah siswa perrombel harus diperhatiakan oleh setiap sekolah.
sehingga kebijakan mengenai ini aturan batas minimal jumlah siswa dalam 1 rombel paralel di Aplikasi Dapodik sudah mulai diterapkan. Sehingga kalau masih ada sekolah yang memiliki rombel paralel sedangkan jumlah siswanya dalam 1 rombel kurang dari 20 anak, maka rombel tersebut menjadi TIDAK NORMAL. Kalau rombel tidak normal, akibatnya, guru-guru yang mengajar di rombel tersebut JJMnya tidak diakui.
Sebagai contoh kasus bisa lihat gambar di bawah ini :
Rombel 1B dan 5B statusnya Tidak Normal karena siswanya kurang dari 20 dan rombel tersebut paralel.
Kepala sekolah harus lebih berhati-hati dalam memecah rombel. Karena akibatnya jika JJM guru tidak diakui maka tunjangannya juga tidak akan dibayarkan.
Saat ini, kebijakan di atas berlaku untuk SD dan SMP yang menggunakan Aplikasi Dapodikdas.
Semoga Membatu