Salam Sejahtera bagi kita samua dan semoga Allah Swt selalu melindugi dan memberikan kemudahan untuk kita semua dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Hari ini saya mau membagikan pengumuman Undangan Rakornas Pengawasan Dan Pengendalian
Humas BKN, Mempertimbangkan betapa strategis dan pentingnya peran Auditor Kepegawaian ( audiwan) dalam tugas pengawasan dan pengendalian norma,standar dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara, maka BKN mengundang seluruh Auditor Kepegawaian dan Inspektur baik Pusat maupun Daerah untuk menyamakan persepsi, langkah dan tindak lanjut terhadap penyelesaian permasalahan terhadap pelanggaran norma,standar dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara .Pertemuan tersebut akan dilakukan dalam Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Wasdal Kepegawaian di tiga wilayah yaitu Wilayah I se-Sumatera , Kalimantan Barat dan Instansi Pusat, Wilayah II se-Jawa , Bali , NTB dan NTT serta Wilayah III Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Papua Barat pada bulan Oktober dan November 2015 ini
Humas BKN, Mempertimbangkan betapa strategis dan pentingnya peran Auditor Kepegawaian ( audiwan) dalam tugas pengawasan dan pengendalian norma,standar dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara, maka BKN mengundang seluruh Auditor Kepegawaian dan Inspektur baik Pusat maupun Daerah untuk menyamakan persepsi, langkah dan tindak lanjut terhadap penyelesaian permasalahan terhadap pelanggaran norma,standar dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara .Pertemuan tersebut akan dilakukan dalam Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Wasdal Kepegawaian di tiga wilayah yaitu Wilayah I se-Sumatera , Kalimantan Barat dan Instansi Pusat, Wilayah II se-Jawa , Bali , NTB dan NTT serta Wilayah III Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Papua Barat pada bulan Oktober dan November 2015 ini
Saat dikonfirmasi Tim Humas BKN, Rabu (28/10/2015), Direktur Wasdal Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun-BKN selaku Penanggungjawab Rakornas Wasdal 2015 Paulus Dwi Laksono menyampaikan bahwa seluruh Auditor Kepegawaian dan Inspektur pada Instansi Pemerintah harus memahami norma,standar dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan pelaksanaan Wasdal berbasis teknologi informasi, hal tersebut dapat dilakusanakan apabila para Auditor kepegawaian dan inspektur benar benar memahami anatomi wasdal kepegawaian. Menurut Paulus Dwi, pemahaman tersebut diperlukan terkait peran mereka dalam pengawasan norma, standar dan prosedur (NSP) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). “Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, BKN bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSP manajemen ASN,” ujar Paulus. “Maka kami undang para Auditor Kepegawaian dan Inspektur untuk memahami dan melaksanakan Wasdal kepegawaian yang berbasis Teknologi Informasi,” pungkas Paulus Dwi.
Selain permasalahan Anatomi Wasdal dan Penyelesaian Kasus Kepegawaian, beberapa permasalahan menarik dan terkini pasca-UU ASN disyahkan, diantaranya seputar: Manajemen ASN, Kebijakan Wasdal Kepegawaian Nasional serta Rencana dan Strategi Wasdal akan dikupas dalam Rakornas Wasdal 2015. Subali
Dengan ini kami sampaikan Surat Undangan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan dan Pengendalian dalam rangka Penguatan Peran Auditor Kepegawaian dan Inspektur dalam Pengawasan Norma, Standar dan Prosedur Manajemen Kepegawaian, Sebagai berikut:
Kepada Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Di Wilayah Kerja Kanreg V, VI, VII, XII dan XIII BKN (Rakor Wasdal Batam)
Kepada Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Di Wilayah Kerja Kanreg IV, VIII, IX, XI dan XIV BKN (Rakor Wasdal Makassar)