Selamat datang semuanya_hari ini saya akan memberikan sebuah informasi tentang Juknis BOP sekolah PAUD/TK. Dengan adanya Juknis BOP Paud/Tk ini berati sekolah Paud/Tk akan mendapatkan bantuan berupa dana dari pemerintah yaitu BOS.
Dengan adanya bantuan ini maka tiap sekolah paud/tk harus memaksimaslkan setiap anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 ini tentang petunjuk Teknis penggunaan Dana Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Untuk lebih jelasnya silahkan di unduh pada link di bawah ini.
Klik gambar dibawah :